Serupa Perkara Kematian Afif Maulana, YLBHI Ungkap 9 Kesamaan dengan Kasus Brigadir J

Selasa, 02 Juli 2024 | 20:18 WIB
Serupa Perkara Kematian Afif Maulana, YLBHI Ungkap 9 Kesamaan dengan Kasus Brigadir J
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kanan). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Proses Visum

Modus lainnya yang diungkap Isnur adalah upaya menghalang-halangi keluarga atau pihak pengacara untuk terlibat dalam proses visum atau autopsi.

“Di kasus Brigadir J, keluarga korban tidak boleh membuka selumbung atau kafan. Langsung dikuburkan. Di kasus ini sama. Tidak boleh difoto. Ada upaya penekanan,” kata Isnur.

“Itu bagian utuh dalam logika kriminologi, dalam logika hukum acara pidana, dalam logika hukum penyidikan. Dia adalah bagian menutup sesuatu yang hendak orang tidak tahu,” lanjut dia.

Catatan keenam, Isnur menyebut penangkapan dengan penyiksaan umumnya dilakukan tanpa ada pendampingan. Padahal, dalam undang-undang perlindungan anak dan peraturan Kapolri disebutkan bahwa penangkapan anak mesti didampingi oleh orang tua, pendamping sosial, dan pengacara.

“Risetnya YLBHI menemukan menemukan semakin besar penangkapan tanpa pendampingan pengacara, semakin besar penyiksaan terjadi. 80 persen kasus yang ditangkap oleh polisi yang dilakukan dapat penyiksaan saat penangkapan,” ungkap Isnur.

Ketujuh, dia menyebutkan umumnya kepolisian menyerahkan buang santuan kepada korban. Dia menjelaskan dalam hukum perdata, pemberian uang santuan merupakan bentuk pengakuan dan rasa bersalah.

Catatan lainnya ialah adanya upaya mengkondisikan saksi. Dalam kasus Afif, misalnya, saksi-saksi yang umumnya masih berusia anak dan remaja itu ditangkap dan diperiksa tanpa pendampingan sehingga memungkinkan terjadinya pengkondisian.

Terakhir, Isnur menjelaskan pihak kepolisian umumnya menangani kasus kekerasan yang melibatkan anggotanya dengan tergesa-gesa dan terlalu cepat mengambil kesimpulan.

Baca Juga: Kapolri Ngaku Kerahkan Itwasum dan Propam Mabes Tangani Kasus Kematian Afif Maulana

“Kami perlu diingatkan, Indonesia sejak tahun 98 sudah meratifikasi konvensi antipenyiksaan melalui Undang-Undang 5/1998. Setiap proses penyiksaan wajib dihukum maksimal apalagi pelakunya aparat,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI