Apa Itu Green House? Pengacara SYL Tiba-tiba Ungkap di Ruang Sidang

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 02 Juli 2024 | 20:02 WIB
Apa Itu Green House? Pengacara SYL Tiba-tiba Ungkap di Ruang Sidang
Mentan SYL panen bayam di Green House Ponpes Al Ghazaly. (Dok. Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mempersilakan kubu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melaporkan dugaan aliran dana Kementerian Pertanian (Kementan) ke green house di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai.

“Pada intinya setiap tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti. Silakan kalau pihak Pak SYL maupun pengacara, penasihat hukumnya mempunyai data informasi yang terkait bahwa ada aset, baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house dan sebagainya, silakan dilaporkan,” ucap Meyer ditemui setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan lalu.

Meyer mengatakan, Indonesia memiliki lembaga penegak hukum yang bisa memproses dugaan tersebut. Hal ini, kata dia, agar asumsi itu tidak menjadi sebatas bola liar tanpa validasi.

“Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja, supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar. Kami menghargai kalau memang ada info itu, tentu siapa pun ya akan didalami, harus siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami menunggu,” katanya.

Baca Juga: Apa Itu ShareMe di HP Xiaomi? Bisa Transfer File secara Offline

Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen secara tiba-tiba menyinggung soal green house di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai tertentu. Ia menduga, ada aliran dana dari Kementan untuk pembangunan green house itu.

“Ada permohonan green house di Pulau Seribu, yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain,” kata Koedoeboen di akhir sidang pembacaan tuntutan ketika diminta majelis hakim menanggapi tuntutan jaksa.

Menurut Koedoeboen, dugaan korupsi di Kementan bukan hanya perihal perkara yang melibatkan SYL yang tengah bergulir di meja hijau. Dia juga ingin jaksa KPK mengusut seseorang bernama Hanan Supangkat.

“Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan (jaksa KPK), ada equal (setara) di sini, ada equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Jangan sampai ada kemudian terkesan seolah-olah ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum di republik yang kita cintai ini,” ujarnya.

Diketahui, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Baca Juga: Apa Itu Quick Share? Simak Kelebihan Bagi HP Android

Jaksa menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Apa Itu Green House

Greenhouse atau rumah kaca adalah struktur yang dirancang untuk menanam tanaman dalam kondisi yang terkendali.

Biasanya terbuat dari kaca atau plastik transparan, greenhouse memungkinkan sinar matahari masuk dan menjaga suhu hangat di dalam, menciptakan lingkungan yang ideal untuk pertumbuhan tanaman.

Fungsi Utama Green House

-Melindungi tanaman dari kondisi cuaca ekstrem seperti hujan lebat, angin kencang, dan suhu dingin.
-Memungkinkan kontrol suhu, kelembaban, cahaya, dan ventilasi untuk menciptakan lingkungan optimal bagi tanaman.

Manfaat Green House

-Memperpanjang musim tanam dengan memungkinkan penanaman di luar musim.
-Meningkatkan hasil panen dan kualitas tanaman dengan memberikan kondisi pertumbuhan yang optimal.
-Mengurangi risiko penyakit dan hama karena lingkungan yang lebih terkendali.

Jenis-Jenis Greenhouse

-Greenhouse Kecil (Mini Greenhouse): Cocok untuk penggunaan di rumah atau taman kecil, biasanya untuk menanam tanaman hias atau sayuran.
-Greenhouse Komersial: Digunakan untuk pertanian skala besar, biasanya dilengkapi dengan teknologi canggih seperti sistem irigasi otomatis, kontrol iklim, dan pencahayaan buatan.
-Polytunnel: Greenhouse yang terbuat dari bingkai logam yang dilapisi dengan plastik fleksibel, lebih murah dan mudah dipasang.

Teknologi dan Sistem

-Pemanas dan Pendingin: Digunakan untuk menjaga suhu tetap dalam batas yang diinginkan.
-Irigasi Tetes: Sistem irigasi yang efisien untuk memberikan air langsung ke akar tanaman.
-Pencahayaan Buatan: Lampu LED atau lampu tumbuh digunakan untuk memastikan tanaman mendapatkan cukup cahaya, terutama di musim dingin atau daerah dengan sinar matahari terbatas.
-Kontrol Kelembaban: Sistem untuk mengatur tingkat kelembaban di dalam greenhouse.

Penggunaan

-Pertanian dan Hortikultura: Untuk menanam sayuran, buah-buahan, bunga, dan tanaman hias.
-Penelitian: Greenhouse sering digunakan dalam penelitian agronomi untuk mempelajari tanaman dan mengembangkan varietas baru.

Greenhouse membantu petani dan pekebun mengatasi tantangan iklim dan cuaca, memungkinkan mereka untuk menanam tanaman sepanjang tahun dan meningkatkan produktivitas serta kualitas hasil panen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI