Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang puluhan miliar rupiah terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 22 miliar disita tim penyidik dari rekening atas nama Terbit.
"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp 22 miliar dan tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selasa (2/7/2024).
Tessa menjelaskan bahwa penyitaan uang dari tersangka Terbit Rencana Perangin Angin ini dilakukan sebagai pendalaman kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Isu Perang Dingin KPK dan Kejagung, Harli Siregar Minta Alex Marwata Ungkap Fakta
Dalam kasus ini, Tessa menyebut eks Bupati Langkat itu melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi bersama dengan IPA.
"Bahwa pada tanggal 25 juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang milik tersangka yang diduga terkait langsung dengan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat," kata Tessa.
Tessa mengatakan penyitaan uang puluhan miliar rupiah ini dilakukan penyidik KPK berdasar melalui pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana Perangin Angin pada januari 2022.