“Alasannya karena mereka sakit hati, sering dipukuli sama korban, sering tidak dikasih makan, kemudian disampaikan anak yang tidak berguna, waktu itu juga terungkap anak haram,” jelas Ade Ary.
Ade Ary juga menyampaikan KEMS dan PA sempat merencanakan perbuatan keji ini.
“KS menyampaikan ke adiknya PA ‘nanti kamu melakukan ini saya melakukan ini’,” jelas Ade Ary.
Kakak beradik ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.