Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru dalam perkara anak bunuh ayah kandung di Kanal Banjir Timur, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka juga merupakan keluarga korban, yakni anaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan selain KS (17) pihaknya juga kini menetapkan PA (16) sebagai tersangka pembunuhan.
“Ada hal yang menarik pada saat dilakukan penyisiran itu, tertangkap di kamera e-TLE bahwa anak KS ini keluar dari TKP bersama adiknya saudari PA,” kata Ade Ary saat di kantornya, Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2024).
Usai dilakukan pendalaman oleh pihak penyidik, PA akhirnya mengaku jika melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri.
Baca Juga: Bos Perabot Rumah Tangga di Duren Sawit Dibunuh Anak Kandung, KS Ngaku Sakit Hati Dicap Anak Haram
“Berdasarkan bukti yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara melalui proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation maka tersangka pembunuhan seorang laki-laki ini menjadi dua. Jadi Anak KS dan Anak PA,” jelas Ade Ary.
Berdasarkan fakta yang ada di lapangan, dalam melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya PA berperan melakukan pemukulan.
“PA berperan memukul kepala korban atau bapaknya ini, sebanyak dua kali dengan kayu papan cucian,” kata Ade Ary.
Sementara itu, KS melakukan penusukan terhadap ayah kandungnya menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali.
“Kemudian anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur,” jelasnya.
Baca Juga: Pemerasnya Ternyata Satpam Sendiri, AP jadi Pengangguran Gegara Dipecat Ria Ricis
Berdasarkan keterangan keduanya, kakak beradik ini nekat membunuh ayahnya sendiri lantaran sakit hati atas peilaku korban.
“Alasannya karena mereka sakit hati, sering dipukuli sama korban, sering tidak dikasih makan, kemudian disampaikan anak yang tidak berguna, waktu itu juga terungkap anak haram,” jelas Ade Ary.
Ade Ary juga menyampaikan KEMS dan PA sempat merencanakan perbuatan keji ini.
“KS menyampaikan ke adiknya PA ‘nanti kamu melakukan ini saya melakukan ini’,” jelas Ade Ary.
Kakak beradik ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.