Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyebut Polda Sumatera Barat (Sumbar) menutup kasus kematian Afif Maulana tanpa memberi tahu pihak keluarga.
Direktur LBH Padang Indira Suryani menyebut langkah Polda Sumbar untuk menutup kasus ini dilakukan secara sepihak tanpa ada komunikasi dengan keluarga Afif. Dia menyebut pihak kepolisian bahkan tidak memberikan surat penghentian penyelidikan kepada keluarga.
“Iya belum pernah memberitahukan ke keluarga” kata Indira di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Menurut Indira, kasus kematian Afif diproses tak sesuai prosedur dan tidak sepatutnya ditutup kepolisian. Terlebih, dia menyebut masih banyak saksi yang belum diperiksa oleh kepolisian dalam perkara kliennya.
Baca Juga: LBH Padang Ungkap Alasan Keluarga Siap Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
“Kami identifikasi ada sekitar 16 lagi saksi yang belum diperiksa. Pertanyaannya belum memeriksa 16 orang, percaya diri sekali menutup kasus. Aneh nggak?” ujar Indira.
“Menurut saya ketika ini ditutup sebenarnya tidak pantas ini ditutup ya, ini tidak sesuai dengan prosedur yang begitu,” tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur YLBHI Muhammad Isnur menegaskan kasus kematian Afif tidak seharusnya ditutup. Sebab, ada peristiwa pidana yang berkaitan dengan peristiwa meninggalnya Afif.
“Menutup penyelidikan ini kan kalau tidak ada peristiwa, tidak ada bukti, atau kemudian bukan tindak pidana. Pemukulan kepada 17 anak ini kan terjadi peristiwanya,” kata Isnur.
“Jadi ini harusnya menjadi rangkaian utuh yang digabungkan menjadi satu peristiwa. Ada yang luka-luka, ada yang meninggal, itu seharusnya satu peristiwa pidana yang dibongkar,” tandas dia.
Baca Juga: Beda Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Polda Sumbar vs Keluarga Korban
Versi Polisi
Sebelumnya Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono ikut angkat bicara. Menurutnya, berdasarkan hasil autopsi, Afif meninggal dunia karena paru-parunya tertusuk tulang iganya yang patah.
Adapun hal itu disebabkan benturan keras, tepatnya karena Afif terjatuh setelah melompat dari atas jembatan Kuranji pada 8 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurut Suharyono, saat kejadian, Afif diduga hendak ikut tawuran. Namun ia dan teman-temannya dibubarkan oleh Tim Sabhara Polda Sumbar.
Kondisi itu diduga membuat Afif panik hingga ia melompat dari atas Jembatan Kuranji. Kapolda Sumbar juga mengakui kalau ada anggotanya yang menendang Afif sebelum melompat.
Suharyono melanjutkan, dugaan penyebab kematian Afif karena jatuh dari Jembatan Kuranji dikuatkan oleh salah satu rekan Afif, yakni Aditia.
Ia menjelaskan, saat kejadian, Afif sempat mengajak Aditia melompat. Namun ia menolak dan menyarankan agar menyerahkan diri ke polisi.
“Upaya mengajak sudah jelas, upaya ingin melompat sudah jelas, upaya ditolak ajakan itu sudah jelas. Tetapi kita hanya satu tidak ada saksi yang melihat, kapan dia melompat," kata Suharyono pada awak media di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).
Sementara itu, terkait lebam yang ada di tubuh Afif, Suharyono mengatakan, berdasarkan keterangan tim forensik, lebam muncul karena jenazah sudah lebih dari 9 jam.
“Itu lebam mayat, lebam mayat muncul karena 9 jam sejak sampai 11.55 WIB saat jenazah ditemukan oleh saksi,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak keluarga membantah dengan keras pernyataan pihak kepolisian yang menyebut kematian Afif Maulana disebabkan karena melompat dari jembatan.
Hal itu diungkapkan, saat pihak keluarga Afif dan kuasa hukumnya mengadukan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (1/7/2024).