Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyampaikan adanya 60 orang di Gedung DPR RI terindikasi judi online dengan nilai perputaran uangnya mencapai Rp 1,9 miliar. Mirisnya dua dari puluhan orang itu Anggota DPR RI periode sekarang.
Jumlah perputaran uang itu tak seperti temuan PPATK sebelumnya yang disebut sampai dengan Rp 25 miliar.
"Rp 1,926. Satu miliar sembilan ratus dua puluh enam. Jadi bukan Rp 25 miliar seperti yang disampaikan kawan-kawan itu," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Sementara dalam kesempatan yang sama Anggota MKD DPR RI Habiburokhman mengungkapkan soal 2 anggota DPR RI yang terindikasi judi online itu baru sebatas dugaan, sehingga tak perlu dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
Apalagi, kata dia, jumlah transaksinya sendiri hanya sebesar Rp 30 ribu sampai dengan Rp 500 ribu.
"APH-nya apaan, orang cuma Rp 500 ribu-Rp 30 ribu," kata Habibur.
Adapun Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan, MKD akan segera melakukan klarifikasi terhadap anggota dewan yang terindikasi sekaligus pegawai di Gedung DPR RI yang juga disebutkan. Semua laporan tersebut berdasarkan informasi resmi dari Menkopolhukam yang juga Ketua Satgas judi online.
"Klarifikasi pasti. Karena memang ketentuannya, baik anggota DPR maupun juga karyawan, pasti kita akan melakukan seluruh proses klarifikasi," tutupnya.
DPR Main Judi Online
Baca Juga: Ngaku Belum Kantongi Nama Anggota DPR yang Main Judi Online, Tapi MKD Sudah Mau Bikin Ini
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan ada lebih dari seribu anggota DPR RI dan DPRD terlibat kasus Judi Online.