Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Hari Ini Pejabat Kemensos Diperiksa KPK

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:17 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Hari Ini Pejabat Kemensos Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Pegawai Kemensos RI Firmansyah pada hari ini, Selasa (2/7/2024).

Firmansyah diketahui menjabat sebagai Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Firmansyah, (Pegawai Kemensos RI)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.

Tessa menjelaskan, Firmansyah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan sosial bantuan presiden (bansos banpres) di wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 Kemensos RI untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Parah! Bansos Presiden saat Pandemi Covid-19 Dikorupsi, Duit Negara Dimaling Rp250 Miliar

"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial Tahun 2020," ujar Tessa.

Firmansyah sudah pernah dipanggil pada Senin, (24/6/2024). Namun, Tessa belum membeberkan materi pokok pemeriksaan.

Sebelumnya, Tessa Mahardhika menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bansos presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 ditaksir mencapai Rp 250 miliar.

Dia menjelaskan, nilai kerugian negara terbagi atas tiga tahapan dalam proses pembagian bansos presiden. Menurut dia, jumlah Rp 250 miliar ini belum merupakan perhitungan final kerugian negara dalam kasus ini.

“Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp 250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Sebut Jokowi Tak Perlu Diperiksa Di Kasus Bansos Covid: Fokus Yang Terlibat Dan Terapkan Hukuman Mati

Adapun bansos ini diberikan dalam bentuk goodie bag yang berisi beras, minyak goreng, biskuit, dan kebutuhan pokok lainnya.

Saat ini, KPK sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren (IW).

Sekadar informasi, kasus ini diawali dari laporan masyarakat saat lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 Kementerian Sosial. KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut Tessa, kasus ini terjadi dengan modus pengurangan kualitas bansos beras presiden yang disalurkan kepada masyarakat sebagai program penanganan Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI