Beda Dari PPATK, MKD Sebut Cuma 2 Anggota DPR Terindikasi Judi Online

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:08 WIB
Beda Dari PPATK, MKD Sebut Cuma 2 Anggota DPR Terindikasi Judi Online
Ketua MKD Adang Daradjatun. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyampaikan bahwa berdasarkan laporan resmi Menkopolhukam yang juga Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, hanya ada 2 Anggota DPR RI yang terindikasi bermain judi online, sementara 58 orang merupakan pegawai di Gedung DPR RI.

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan, pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap 2 anggota DPR RI tersebut untuk diklarifikasi.

"Jadi penegasannya gitu ya. Jadi 2 anggota dewan memang betul dilaporkan, kita akan klarifikasi dulu," kata Adang usai rapat internal MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Pemanggilan klarifikasi tersebut akan dilakukan secepatnya sesuai mekanisme yang berlaku di MKD.

"Pasti kita lakukan (panggilan klarifikasi). Tadi yang disampaikan Pak Habibur bahwa itu adalah yang bekerja di DPR, bukan anggotan," katanya.

"Jadi ingat aja, cuma 2 anggota DPR, 58 yang bekerja di gedung DPR," sambungnya.

Adapun saat ditanya siapa identitas dari dua anggota DPR RI yang diduga bermain judi online tersebut, MKD tak mau membeberkannya.

"Ya nggak boleh (dibuka namanya)," tuturnya.

DPR Main Judi Online

Baca Juga: MKD Rilis 2 Anggota DPR RI yang Main Judi Online, Adang: Sementara Ini Masih Terduga

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, jika ada lebih dari seribu anggota DPR RI dan DPRD terlibat kasus judi online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI