Polda Jabar Klaim Punya 2 Alat Bukti Baru di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 02 Juli 2024 | 13:29 WIB
Polda Jabar Klaim Punya 2 Alat Bukti Baru di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (1/7/2024). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar di kasus Vina Cirebon berlangsung sejak kemarin, Senin (2/7/2024).

Pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung itu, Polda Jabar mengklaim bahwa mereka memiliki dua alat bukti yang jadi dasar Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Dua alat bukti itu kata Kombes Pol Nurhadi telah dibacakan di sidang praperadilan Pegi Setiawan. Perwakilan hukum Polda Jabar itu mengatakan alat bukti tersebut diantaranya keterangan saksi dan petunjuk lainnya.

"Iya, alat bukti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, petunjuk, petunjuk nanti di ranah hakim, kita sedikit kita sampaikan," kata Nurhadi dikutip dari AyoBandung--jaringan Suara.com, Selasa (3/7/2024).

Menurut Nurhadi, penetapan Pegi alias Perong memenuhi syarat yakni minimal dua alat bukti.

"Kita kan saat meningkatkan status tersangka itu minimal dua alat bukti. Jadi dua alat bukti itu akan kami pertahankan," jelasnya.

Tim hukum Polda Jabar akan segera memberikan jawaban terhadap gugatan yang dilayakan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Hari ini akan kita jawab mulai dari item item yang mereka sampaikan. Kia akan bagi tugas, nanti yang akan membacakan jawaban dari tim kami, sudah kita siapkan semuanya," jelasnya.

"Kemudian alat bukti yang ada kita siap semuanya. Nanti bisa disimak alat bukti apa saja yang akan kita sampaikan,"

Baca Juga: Ketua RT Pasren di Kasus Vina Cirebon Akhirnya Muncul, Mobil Mewahnya Curi Perhatian Publik

Pegi Setiawan Jadi Tersangka Vina Cirebon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI