KPU Umumkan Batas Usia Cagub-Cawagub, Bos PPI: Atur Ajalah Pak

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 02 Juli 2024 | 10:56 WIB
KPU Umumkan Batas Usia Cagub-Cawagub, Bos PPI:  Atur Ajalah Pak
Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno turut mengomentari soal batas usia calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dirinya meledek bahwa anak yang belum baligh bisa menjadi calon, atau bahkan sejak lahir sudah bisa dicalonkan.

"Atur ajalah pak. Cagub 30 tahun saat dilantik atau blm dilantik boleh. Belum baligh juga boleh, sejak lahir jadi calon juga boleh," katanya di akun X miliknya, dilihat Selasa (2/7/2024).

Adi Prayitno menyampaikan kalau suara protes masyarakat terkait aturan seolah percuma.

"Kita ini apalah. Cuma kaleng rombeng aja. Jangankan suara, teriak kencang pun tak guna," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih harus sudah berusia 30 tahun saat pelantikan 1 Januari 2025.

Menurut Hasyim, ketentuan batas usia kepala daerah terpilih memiliki dasar hukum pada putusan Mahkamah Agung dan undang-undang Pilkada.

Dia menjelaskan, pada putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 angka 2, disebutkan bahwa ‘Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Pada Pasal 164A undang-undang Pilkada diatur bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan secara serentak pada akhir masa jabatan kepala daerah periode sebelumnya yang paling akhir.

"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI