Suara.com - Masa jabatan Presiden Joko Widodo akan segera berakhir pada Oktober 2024. Presiden Jokowi pun berhak menerima hadiah rumah dari negara sebagai bentuk apresiasi selama menjadi presiden.
Namun, polemik soal rumah hadiah pensiunan presiden ini kembali mencuat di publik. Pasalnya, Presiden Jokowi ternyata pernah menolak untuk diberikan hadiah rumah dari negara pada tahun 2018.
Padahal, rumah hadiah presiden ini sudah masuk dalam anggaran negara. Artinya, hadiah rumah diberikan secara khusus kepada para presiden yang sudah pernah mengabdi kepada negara.
Kendati sempat menolak, Jokowi nyatanya sudah memilih lokasi rumah hadiah dari negara, yakni di Jawa Tengah.
Mengenai itu, menarik untuk melihat timeline pernyataan Presiden Jokowi dari menolak rumah hadiah dari negara hingga menerimanya.
Pengadaan rumah pensiunan Jokowi sejak 2017
Rumah pensiunan presiden adalah salah satu hak sekaligus hadiah bagi setiap presiden yang sudah mengakhiri masa jabatannya. Hal ini juga berlaku untuk Presiden Jokowi yang terpilih sebagai Presiden RI dua periode.
Rencana pengadaan rumah pensiun untuk bapak Gibran Rakabuming Raka ini sudah dirancang sejak tahun 2017. Hal ini juga didukung dengan adanya UU Nomor 7 Tahun 1978.
"Setiap bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya," demikian isi Pasal 8 dalam UU tersebut.
Baca Juga: Di HUT Bhayangkara ke-78, Jokowi: Terima Kasih Atas Kerja Keras Pengabdian Seluruh Anggota Polri
Sempat tolak rumah pensiunan pada 2018