Perpanjang Masa Jabatan 69 Kades Jadi 8 Tahun, Bupati Natuna: Ingat Jangan Buat Program Sendiri!

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 02 Juli 2024 | 03:25 WIB
Perpanjang Masa Jabatan 69 Kades Jadi 8 Tahun, Bupati Natuna: Ingat Jangan Buat Program Sendiri!
Pengukuhan masa jabatan kades menjadi 8 tahun oleh Bupati Natuna Wan Siswandi di Gedung Sri Serindit, Kecamatan Bunguran Timur, Kepulauan Riau, Senin (7/1/2024). (ANTARA/Muhamad Nurman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa jabatan 69 kepala desa (kades) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, diperpanjang. Dari sebelumnya hanya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.

Bupati Natuna Wan Siswandi mengukuhkan perpanjangan jabatan kades tersebut di Gedung Sri Serindit, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (2/7/2024).

Bupati Natuna mengatakan perpanjangan masa jabatan berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wan menegaskan bahwa tujuan penambahan masa jabatan adalah agar pembangunan di desa lebih maksimal. Dia berharap penambahan jabatan ini tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Maksimalkan Perekonomian Natuna, Pemprov Kepri Siapkan Pendaratan Kendaraan di Dermaga

"Ini adalah hal yang menggembirakan dan membahayakan karena terlalu lama," ucap dia.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan itu, Bupati berharap kepala desa bisa menciptakan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.

Menurut dia, program yang bermanfaat adalah program yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat baik pada masa kini maupun pada masa hadapan.

"Ingat kepala desa tidak membuat program sendiri, tetapi semua dibingkai melalui aturan. Oleh karena itu, setiap program harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Wan mengingatkan.

Selaian itu Bupati mengingatkan kepada kepala desa untuk selalu mengutamakan kepentingan umum dari pada pribadi maupun golongan.

Baca Juga: Bikin Full Senyum! Jokowi Resmi Teken UU Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Ia meminta kepala desa untuk terus belajar mengenai aturan dan selalu berkoordinasi serta berkonsultasi dengan penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Natuna dalam membuat program agar tidak salah dalam mengambil kebijakan

"Istikamah dalam menjalankan pemerintahan desa dengan baik," imbuh dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI