Dibeberkan Saksi, Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Terungkap

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 02 Juli 2024 | 00:00 WIB
Dibeberkan Saksi, Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Terungkap
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah DP Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembelian tanah untuk proyek program rumah dengan uang muka (down payment/DP) Rp 0 Pemprov DKI Jakarta sengaja dinaikan alias mark up menjadi Rp 322 miliar. Hal ini disampaikan Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Indra Arharrys.

Indra, yang merupakan mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) itu, menjelaskan peningkatan harga dengan sengaja dilakukan agar harga tanah yang dilaporkan bisa di atas harga pembelian dari PT Adonara Propertindo, yakni Rp 291,04 miliar.

"Pembelian tanah 41.876 meter persegi untuk proyek tersebut dilaporkan dengan harga di atas transaksi," ujar Indra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/7/2024).

Perubahan harga tanah proyek rumah DP Rp 0 kata Indra, telah dilaporkan kepada mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles.

Indra pun bercerita pada awalnya pihaknya membeli tanah tersebut dari PT Adonara Propertindo senilai Rp291,04 miliar atau Rp6,95 juta per meter persegi, dengan uang muka yang diserahkan senilai Rp71,5 miliar.

Namun, penyerahan uang muka itu, kata dia, diberikan tanpa ada lampiran penilaian (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Tetapi saat adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Indra menuturkan terdapat kewajiban menyertakan lampiran penilaian dari KJPP untuk laporan pembelian tanah tersebut, sehingga pihaknya meminta KJPP Wisnu Junaidi mengurus penilaian yang diperlukan.

Kendati demikian saat KJPP Wisnu Junaidi melakukan penaksiran, ia mengungkapkan tercatat harga riil tanah proyek itu sebesar Rp 4 juta per meter persegi atau totalnya Rp167,5 miliar, dengan menggunakan metode pasar.

Lantaran realisasi harga tanah yang dibeli dari PT Adonara Propertindo berbeda dengan harga riil tanah berdasarkan metode pasar, KJPP memberikan saran agar penaksiran harga tanah dilakukan dengan metode pendapatan dengan pendekatan nilai investasi.

Baca Juga: Cerita Pemudik Lansia Bingung karena Kehabisan Pulsa di Terminal Pulo Gebang

"Dikasih alternatif dengan metode itu agar harganya di atas transaksi dalam laporan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI