Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu 72 Kg yang Coba Manfaatkan HUT Bhayangkara

Senin, 01 Juli 2024 | 23:22 WIB
Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu 72 Kg yang Coba Manfaatkan HUT Bhayangkara
Ilustrasi narkotika/narkoba. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika di wilayah Parung Serab, Ciledug, Tangerang.

Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan dua orang kurir. Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak 72 kilogram narkotika jenis sabu yang dikamuflase dalam 72 bungkus teh China.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengki, mengatakan dua orang kurir yang diringkus oleh pihaknya berinisial R (29) dan A (19).

Hengki mengatakan kedua bandar ini mencoba memanfaatkan momen HUT ke-78 Bhayangkara untuk menyelundupkan barang haram itu ke dalam rumah kontrakan.

Baca Juga: Sempat Mengira Hoaks, Eva Manurung Sampai Pingsan saat Tahu Virgoun Ditangkap Polisi

Kedua bandar ini, lanjut Hengki, beranggapan jika petugas bakal sibuk dalam pengamanan puncak HUT Bhayangkara.

“Sindikat ini kalau kita lihat memanfaatkan momen kepolisian sedang merayakan hari Bhayangkara ke-78," kata Hengki, saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/7/2024).

Usi memasok sabu ke dalam rumah kontrakan ini, kata Hengki, dua kurir ini langsung menguncinya dari luar. Namun, belum sempat melarikan diri, keduanya sudah langsung dibekuk petugas.

Kekinian Hengki belum bisa merinci tangkapannya saat ini lantaran masih dalam penyelidikan. Termasuk hubungan antara A dan R yang dicokok bersamaan.

"Ini masih di dalami," ucapnya.

Baca Juga: Ending Nyambi jadi 'Kuda', Bikin Suparman Seumur Hidup di Penjara

Berdasarkan keterangan sementara, R merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas bulan Januari 2024 lalu.

“R residivis kasus narkoba, baru bebas bulan Januari 2024, 6 bulan lalu,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI