Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut Polri sebagai penegak hukum ikut ‘bermain’ dalam peredaran narkotika.
Divisi Hukum KontraS, Vebriana Monicha, mengatakan dalam setahun terakhir ada 69 peristiwa tindak pidana narkotika yang melibatkan anggota Polri.
“28 di antaranya menjadi pengguna narkotika, 17 menjadi pengedar narkotika dan 16 di antaranya terbukti memiliki atau menyimpan narkotika,” kata Vebriana di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Kasus terbaru peristiwa tindak pidana yang melibatkan anggota Polri yakni anggota Polres Jakarta Selatan yang dipecat akibat terbukti mengedarkan narkotika pada bulan Mei 2024 lalu.
Baca Juga: Jelang Jabatan Presiden Lengser, KontraS Bongkar 'Utang' Jokowi ke Korban Kasus HAM Berat Masa Lalu
“Pada kasus tersebut, para anggota Kepolisian yang dipecat terbukti menjadi pengedar hingga pengguna narkotika,” ucapnya.
Dalam peristiwa ini, lanjut Vebriana, terjadi kegagalan dalam upaya pemberantasan narkotika. Hal ini juga mencerminkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal lembaga penegak hukum.
“Sebagai lembaga yang ditugaskan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, termasuk narkotika, kehadiran anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut menimbulkan keraguan terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum dengan adil,” ucapnya.
“Masalah ini juga menggarisbawahi perlunya reformasi internal yang mendalam dalam Polri, termasuk peningkatan pengawasan terhadap perilaku anggota, penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran etika, serta peningkatan integritas dalam menjalankan tugas-tugas mereka,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Kominfo Ogah Tanggapi RUU Polri soal Wewenang Polisi Blokir Akses Internet