Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sepanjang setahun terakhir, atau sejak Juli 2023 hingga Juni 2024 Polri telah 75 kali melakukan perampasan kebebasan sipil.
Divisi Hukum KontraS, Vebriana Monicha, mengatakan pihaknya mencatat dari 75 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan sipil, 36 di antaranya melakukan pembubaran paksa.
“Kemudian 24 di antaranya penangkapan sewenang-wenang. Dan 20 di antaranya dilakukan dengan tindakan intimidasi,” kata Vebriana di kantor Kontras, kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Selain melakukan penangkapan secara sewenang-wenang, Vebriana juga mencatat sepanjang setahun terakhir, jumlah salah tangkap yang dilakukan oleh Polri sebanyak 15 peristiwa.
Baca Juga: Kominfo Ogah Tanggapi RUU Polri soal Wewenang Polisi Blokir Akses Internet
“Tercatat sebanyak 15 peristiwa salah tangkap yang setidaknya memakan korban sebanyak 23 orang,” katanya.
Vebriana mengatakan, catatan pelanggaran yang dilakuka oleh personel ini menjadi PR kedepan untuk institusi Polri agar bisa melakukan penangkapan sesuai dengan prosedur yang telah diatur berdasarkan KUHAP.
Sebelumya Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan pihaknya mencatat ada sekitar 645 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri.
“645 peristiwa kekerasan tersebut 754 korban luka dan 38 korban tewas,” kata Dimas.
Dalam periode yang sama, KontraS juga mencatat 35 peristiwa extrajudicial killing yang menewaskan 37 orang.
Baca Juga: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran
“Jumlah peristiwa extrajudicial killing yang terjadi juga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, walau jumlah korbannya berkurang,” pungkasnya.