Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya mempersilakan siapa pun yang merasa dirugikan untuk melapor ke jalur-jalur resmi.
Meski begitu, Tessa meyakini tim penyidik KPK sudah bekerja dengan profesional, termasuk dalam penyitaan buku catatan milik Hasto.
“Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
“Namun, kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada,” tutur dia.
Mengenai hasil pemeriksaan penyidik dari buku catatan Hasto, Tessa meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses penyidikan.
“Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dukumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani. Jadi, kita tunggu saja prosesnya,” tandas Tessa.
Hasto PDIP Gugat Penyidik KPK
Sebelumnya, Tim Hukum PDIP mengajukan praqperadilan untuk menggugat penyitaan yang dilakukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Curiga Sepi Tangkap Koruptor, DPR Cecar Pimpinan KPK: Ada Tekanan Supaya Gak Ada OTT?
Gugatan ini diajukan lantaran AKBP Rossa melakukan penyitaan terhadap buku catatan milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Buku tersebut disinyalir memuat catatan mengenai informasi internal partai.
“Kami mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai. Di sini kami menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya, dan juga ini gugatan perbuatan melawan hukum," kata Koordinator Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).
Menurut dia, buku catatan Hasto itu tidak memuat informasi terkait keberadaan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku yang sudah menjadi buron selama lebih dari 4 tahun.
Alih-alih informasi soal Harun Masiku, Ronny menyebut bahwa buku catatan tersebut justru berisikan strategi politik PDIP menjelang Pilkada Serentak 2024.
“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” ujar Ronny.
“Di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai dimana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku yang ikut disita,” tambah dia.
Lebih lanjut, Ronny juga menilai tidak ada tujuan yang jelas dari penyidik KPK dalam menyita buku catatan milik Hasto. Dia juga menyebut gugatan ini turut diajukan oleh 514 DPC PDIP dari seluruh Indonesia.
“Penegakan hukum harus sesuai dengan koridor janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” tandas dia.
Baru-baru ini, lembaga antirasuah telah memeriksa lima orang saksi, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan staf pribadinya, Kusnadi.
Dalam pemeriksaan itu, KPK menyita dua ponsel dan sebuah buku catatan milik Hasto serta sebuah ponsel dan kartu ATM milik Kusnadi.