Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya mempersilakan siapa pun yang merasa dirugikan untuk melapor ke jalur-jalur resmi.
Meski begitu, Tessa meyakini tim penyidik KPK sudah bekerja dengan profesional, termasuk dalam penyitaan buku catatan milik Hasto.
“Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

“Namun, kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada,” tutur dia.
Mengenai hasil pemeriksaan penyidik dari buku catatan Hasto, Tessa meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses penyidikan.
“Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dukumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani. Jadi, kita tunggu saja prosesnya,” tandas Tessa.
Hasto PDIP Gugat Penyidik KPK
Sebelumnya, Tim Hukum PDIP mengajukan praqperadilan untuk menggugat penyitaan yang dilakukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini diajukan lantaran AKBP Rossa melakukan penyitaan terhadap buku catatan milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Buku tersebut disinyalir memuat catatan mengenai informasi internal partai.