Suara.com - Drama penyitaan terhadap buku catatan dan ponsel pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti makin panas. Tak hanya melapor ke Dewas KPK, Tim Hukum PDIP mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan kubu PDIP karena alasan buku catatan Hasto yang disita penyidik KPK berisi informasi internal partai.
“Kami mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai. Di sini kami menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya, dan juga ini gugatan perbuatan melawan hukum," kata Koordinator Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).
Menurut dia, buku catatan Hasto itu tidak memuat informasi terkait keberadaan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku yang sudah menjadi buron selama lebih dari 4 tahun.
Baca Juga: Di Pilpres jadi Seteru, PDIP Akui Berkongsi dengan Gerindra dan PAN di Pilkada 2024, Ini Daerahnya!
Alih-alih informasi soal Harun Masiku, Ronny menyebut bahwa buku catatan tersebut justru berisikan strategi politik PDIP menjelang Pilkada Serentak 2024.
“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan Pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” ujar Ronny.
“Di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai di mana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku yang ikut disita,” tambah dia.
Lebih lanjut, Ronny juga menilai tidak ada tujuan yang jelas dari penyidik KPK dalam menyita buku catatan milik Hasto. Dia juga menyebut gugatan ini turut diajukan oleh 514 DPC PDIP dari seluruh Indonesia.
“Penegakan hukum harus sesuai dengan koridor janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” tandas dia.
Baru-baru ini, lembaga antirasuah telah memeriksa lima orang saksi, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan staf pribadinya, Kusnadi.
Dalam pemeriksaan itu, KPK menyita dua ponsel dan sebuah buku catatan milik Hasto serta sebuah ponsel dan kartu ATM milik Kusnadi.