Dalam hal ini, polisi berhasil menangkap tersangka di lokasi pelariannya di wilayah Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang, pada Kamis (27/6) lalu.
Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap rekan kerjanya sendiri.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatannya, RR dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Antara)