Suara.com - S, karyawan PT Jati Jaya di Tangerang yang ditemukan tewas terbungkus terpal ternyata dibunuh RR yang tak lain adalah rekan tempat kerjanya. Setelah tertangkap, terkuak motif di balik aksi RR yang membunuh korban dengan secara sadis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Polisi Arief N Yusuf di Tangerang, Senin, mengatakan motif dari kasus perampokan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka RR ini bertujuan memenuhi kebutuhan ekonominya.
"Untuk motif yang dilakukan tersangka perampokan ini memang hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," ucapnya dinukil dari Antara, Senin (1/7/2024).
Kasus ini terungkap setelah jenazah S ditemukan dalam kondisi terbungkus terpal di Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhir Juni lalu.
Ia menyebutkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut sebelumnya telah diniatkan oleh tersangka. Aksinya itu dilakukan secara tunggal untuk merampas sejumlah kendaraan yang ada di sebuah gudang milik PT Jati Jaya.
"Indikasi pelaku utamanya tunggal karena pada saat membawa dua unit mobil dari gudang itu, dia menyewa jasa transportasi untuk membawa kedua kendaraan rampasannya," terangnya.
Dikatakan Arief, bahwa tersangka juga diketahui merupakan bagian dari karyawan PT Jati Jaya. Oleh sebab itu, pelaku telah memahami situasi lokasi kejadian perkara, bahkan dengan korban pun saling mengenal.
"Tersangka dengan korban itu saling kenal, karena dia pun bagian dari karyawan di gudang itu. Hanya saja tersangka ini sudah jarang masuk kerja," ungkapnya.
Dalam aksinya, tersangka ini menghabisi korbannya dengan cara memukul bagian kepala menggunakan besi seberat 2,5 kilogram yang kemudian jasadnya diikat dan dibungkus menggunakan terpal sebagai menghilangkan jejak.
Baca Juga: Polisi Bantah Tutup Kasus Mahasiswa UI Akseyna: 9 Tahun Berlalu, Jejak Pembunuhnya Masih Gelap!
"Jasad korban dalam posisi telungkup, mengenakan seragam berwarna biru dan diikat tali serta dibungkus terpal," tuturnya.
Dalam hal ini, polisi berhasil menangkap tersangka di lokasi pelariannya di wilayah Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang, pada Kamis (27/6) lalu.
Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap rekan kerjanya sendiri.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatannya, RR dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Antara)