Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan catatan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian bertepatan dengan HUT ke-78 Bhayangkara.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan pihaknya mencatat sepanjang periode Juli 2023-Juni 2024, ada sekitar 645 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri.
“645 peristiwa kekerasan tersebut 754 korban luka dan 38 korban tewas,” kata Dimas di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Dalam periode yang sama, KontraS juga mencatat 35 peristiwa extrajudicial killing yang menewaskan 37 orang.
“Jumlah peristiwa extrajudicial killing yang terjadi juga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, walau jumlah korbannya berkurang,” jelasnya.
Setahun terakhir, lanjut Dimas, pihaknya juga mencatat berbagai aksi represi aparat kepolisian. Total, ada 75 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan sipil.
“Meliputi tindakan pembubaran paksa sebanyak 36 kali, penangkapan sewenang-wenang sebanyak 24 kali, dan tindakan intimidasi sebanyak 20 kali,” kata Dimas.
“Alih-alih bertindak untuk menjaga ketertiban dan keamanan warga, anggota Polri justru menjadi alat untuk membungkam warga,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menyebut pelanggaran terhadap kebebasan sipil dialami olen warga yang mempertahankan ruang hidup dan menuntut haknya. Kemudian, warga yang mempraktikkan hak untuk berkumpul secara damai dan mengemukakan pendapat di muka umum.
“Peristiwa tersebut sekaligus memperlihatkan rezim yang disenjakala pemerintahannya masih belum mampu menunjukkan keberpihakan pada hak warga negara,” jelas Dimas.