Polisi Siap Unjuk Bukti Pegi Setiawan Adalah Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 01 Juli 2024 | 15:11 WIB
Polisi Siap Unjuk Bukti Pegi Setiawan Adalah Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyatakan telah menyiapkan alat bukti serta fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 silam.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pembacaan jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan pada Selasa, 2 Juli 2024.

"Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan disampaikan besok pagi," kata Nurhadi di Bandung, Senin (1/7/2024).

Nurhadi tidak merinci apa saja dalil-dalil atau fakta untuk menjawab semua tuduhan dalam gugatan praperadilan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca Juga: Lawan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Utus 15 Pengacara ke PN Bandung

"Untuk hal-hal yang detail tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa mengikuti kegiatan besok. Kita sudah siap," katanya.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan menunjukkan dua alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya telah menyiapkan sebanyak 15 kuasa hukum yang berasal dari internal kepolisian untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.

"Pada hari ini kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat, tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kita dengan tim jumlah sekitar 15 orang, kita akan mengikuti sidang," kata dia.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Tim Hukum Polda Jabar Dipastikan Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin meminta kepada Polda Jabar apabila memiliki alat bukti penetapan Pegi sebagai tersangka, harus segera diuji di persidangan.

Apabila tidak memiliki dua alat bukti itu, ia meminta agar kliennya segera dibebaskan.

“Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan,” kata Insank. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI