Depan DPR, Pimpinan KPK Akui Ada Masalah Hubungan Lembaga Dengan Polri Dan Kejaksaan

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
Depan DPR, Pimpinan KPK Akui Ada Masalah Hubungan Lembaga Dengan Polri Dan Kejaksaan
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dalam Rapat Kerja bersama antara KPK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024). (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango mengakui jika lembaganya mempunyai permasalahan terkait pelaksanaan surpervisi dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan.

Hal itu disampaikan Nawawi dalam Rapat Kerja bersama antara KPK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Nawawi awalnya menyampaikan adanya permasalahan mengenai komitmen kepala daerah dalam memberantas korupsi, pasalnya masih banyak tindak pidana korupsi yang terus terjadi di daerah.

"Komitmet kepala daerah dalam pemberantan korupsi yang ditunjukan masih banyaknya TPK di daerah," kata Nawawi.

Baca Juga: Dimiskinkan Gegara Korupsi, KPK Sita 40 Aset Bupati Meranti M Adil: Nilainya Tembus Rp5 Miliar

Ia melanjutkan, masalah lainnya yang dihadapi KPK dalam memberantas korupsi yakni hubungan antara lembaga penegakan hukum lain yakni dengan Polri dan Kejaksaan.

"Selanjutnya permasalahan lain yang perlu kami sampaikan juga adalah hubungan kelembagaan antara KPK, Polri dan Kejaksaan," katanya.

Dalam forum yang sama, Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Johan Budi meminta penjelasan kepada KPK sebenarnya kendala apa yang sedang dihadapi.

"Apakah ada kendala-kendala yang terjadi baik di internal KPK sendiri atau antara KPK dengan penegak hukum yang lain?," tanya Johan.

Menurut Johan, kekinian adalah waktu yang tepat bagi KPK mengungkap permasalahan yang terjadi di lembaganya. Pasalnya, KPK pimpinan Nawawi sudah memasuki periode terakhir.

Baca Juga: Sepanjang 2024, KPK Tangani 93 Perkara Korupsi Dan Tetapkan 100 Orang Sebagai Tersangka

"Mungkin sekarang waktu yang tepat menurut saya, karena sebentar lagi kalau enggak salah bapak-bapak pimpinan KPK ini juga sudah purnatugas, dan dengan DPR RI periode 2019-2024, ini rapat yang terakhir juga," katanya.

"Mungkin perlu disampaikan secara terbuka, apa kendala, apa yang sedang terjadi di KPK dalam menjalankan fungsinya, kewenangannya, baik itu di bidang penindakan, monitoring, supervisi, koordinasi dan juga berkaitan dengan pendidikan dan pelayanan masyarakat," sambungnya.

Tindakan KPK

Sebelumnya, Nawawi Pomolango, menyampaikan, jika sepanjang 2024 ada 93 tindak pidana korupsi yang ditangani lembaganya dan sebanyak 100 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Nawawi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

"Berikut penanganan perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) 2024, per 31 Mei 2024. 93 perkara TPK yang ditangani KPK dengan 100 tersangka," kata Nawawi.

Sementara itu terkait dengan kegiatan penyidikan, Nawawi menyebut lembaganya sudah menindak sebanyak 93, dan 53 diantaranya sudah naik ke penuntutan.

"Ada 26 giat penyelidikan kemudian 93 penyidikan dan 53 penuntutan, ada 61 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan 50 perkara yang telah dieksekusi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI