Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 aset berupa tanah senilai Rp5 miliar yang diduga milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penyitaan itu telah dan akan dilakukan dalam periode pemeriksaan sejak 21 Juni 2024 hingga pekan depan.
“Penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (1/7/2924).
“Estimasi nilai dari ke-40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar,” tambah dia.
Baca Juga: Parah! Bansos Presiden saat Pandemi Covid-19 Dikorupsi, Duit Negara Dimaling Rp250 Miliar
Selain itu, Tessa juga menyebut tim penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang pada 40 bidang tanah tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Muhammad Adil.
“KPK menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang membantu dalam proses kegiatan penyidikan serta berterima kasih atas partisipasi dan laporan masyarakat dalam membantu kelancaran terungkapnya perkara ini,” tandas Tessa.