Sepanjang 2024, KPK Tangani 93 Perkara Korupsi Dan Tetapkan 100 Orang Sebagai Tersangka

Senin, 01 Juli 2024 | 12:23 WIB
Sepanjang 2024, KPK Tangani 93 Perkara Korupsi Dan Tetapkan 100 Orang Sebagai Tersangka
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango menyampaikan, jika sepanjang 2024 ada 93 tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga anti-rasuah dan sebanyak 100 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Nawawi Pomolango dalam rapat kerja bersama KPK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

"Berikut penanganan perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) 2024, per 31 Mei 2024. 93 perkara TPK yang ditangani KPK dengan 100 tersangka," kata Nawawi.

Sementara itu terkait dengan kegiatan penyidikan, Nawawi menyebut lembaganya sudah menindak sebanyak 93, dan 53 di antaranya sudah naik ke penuntutan.

Baca Juga: Parah! Bansos Presiden saat Pandemi Covid-19 Dikorupsi, Duit Negara Dimaling Rp250 Miliar

"Ada 26 giat penyelidikan kemudian 93 penyidikan dan 53 penuntutan, ada 61 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan 50 perkara yang telah dieksekusi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nawawi pun mempersilakan para anggota Komisi III DPR RI untuk mendalami data-data lembaganya tersebut.

"Materi mengenai ini pimpinan dan anggota komisi III yang kami hormati, dapat dikembangkan dalam forum tanya jawab dan kami menyiapkan Deputi Penindakan untuk langsung memberikan klarifikasi jawaban atas materi-materi mengenai penindakan ini," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI