Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti soal kekerasan anggota Polri dalam momen HUT Bhayangkara ke-78 pada tahun ini. Menurutnya, aksi kekerasan anggota Polri tetap akan ada jika pimpinan Korps cokelat itu tidak becus mengawasi kinerja anak buahnya.
"Bentuk pencegahan ini menjadi sia-sia apabila pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan oleh atasan langsung tidak berjalan," kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/7/2024).
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerukan kepada semua kapolda untuk melakukan pencegahan sesuai Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
Di HUT Bhayangkara ke-78, IPW mencatat adanya riak-riak kecil di internal yang membuat reformasi kultural di tubuh Polri belum menunjukkan kemajuan besar.
Hal itu tampak dari masih adanya pendekatan kekerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap masyarakat, bertindak sewenang-wenang, arogan, menyakiti hati rakyat, dan mempertontonkan kemewahan kepada publik.
Seperti saat adanya komitmen bahwa institusi Polri mengawal investasi sesuai perintah Presiden Joko Widodo, membuat Polri bersikap berlebihan, represif dan berpotensi melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Sehingga ke depannya, tambah Sugeng, perlu diatur dalam peraturan kepolisian yang berlandaskan polisi sipil yang demokratis dan menghormati HAM, baik itu melalui Peraturan Polri atau Peraturan Kapolri.
"Selama aturan pengawalan investasi itu belum ada, akibatnya akan terjadi bentrokan antara aparat kepolisian dengan masyarakat melalui cara-cara kekerasan," katanya.

Ia mencontohkan kasus Wadas, Rempang, dan juga perusahaan-perusahaan pertambangan serta perkebunan.
Baca Juga: Gratis! Gelar Konser Pesta Rakyat Hari Ini, Polri Imbau Pengendara Tak Lewat Monas
Dalam kasus Wadas, Komnas HAM menemukan fakta bahwa Polda Jateng menggunakan kekuatan berlebihan dalam peristiwa kekerasan saat melakukan penangkapan terhadap warga. Akibatnya, puluhan warga terluka dan 67 orang dibawa ke Polres Purworejo.