Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengaku bakal menindaklanjuti kemunculan tenda-tenda pengungsian di depan kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia berencana mengecek langsung ke lokasi.
Ia sendiri mengaku belum mengetahui rinci soal alasan para pencari suaka yang kebanyakan merupakan Warga Negara Asing (WNA) itu. Namun, ia menilai tenda-tenda yang terpasang di pinggir jalan tersebut menganggu estetika kota.
"Kemarin saya lihat di berita saya tidak banyak komentar, Tetapi itu mengganggu estetika kota ya," ujar Heru di Johor Baru, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Ia belum merinci kapan rencananya datang ke lokasi. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu bakal mengajak jajarannya yang berkaitan untuk mengetahui masalahnya.
Baca Juga: Jagokan Heru Budi di Pilkada Jakarta, Demokrat: Pernah Gak Dia Nyiarin Prestasinya di Media?
"Nanti, saya sendiri tapi nanti bersama wali kota dan kesbangpol kita cek," jelasnya.
Menurutnya, kemunculan para pencari suaka ini adalah masalah kemanusiaan. Pihaknya tidak bisa mengambil tindakan gegabah seperti langsung mengusir mereka.
"Nanti kami bicara, Ini kan masalah kemanusiaan Jadi kita bicara dengan UNHCR Gimana caranya supaya mereka juga terakomodir dari sisi kemanusiaan dan tidak mengganggu," pungkasnya.
Bikin Tenda Pengungsian
Sebelumnya, warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang sedang mengalami konflik seperti Somalia, Sudan, Afghanistan, Rohingya, Irak, Iran, dan Yaman, mendirikan tenda-tenda di depan kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setia Budi Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan membuat resah masyarakat sekitar.
Baca Juga: Gibran Tiba-tiba Lengket, Anak Jokowi Kini Endorse Heru Budi buat Pilkada Jakarta?
Hingga saat ini, belum ada yang bisa membubarkan para pengungsi tersebut. Sementara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan juga tidak bisa melakukan tindakan karena pengungsi yang mendirikan tenda di kawasan Kuningan berada di bawah kewenangan UNHCR.
"Kalau dari Imigrasi mereka kan bukan pelanggar keimigrasian, karena sudah mengantongi kartu UNHCR itu," kata Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan Bhimsa Sanlito saat dihubungi di Jakarta, Sabtu kemarin.
Bhimsa menjelaskan bahwa jika mereka terbukti melanggar aturan Imigrasi, maka pihak Imigrasi bisa dengan mudah melakukan deportasi.
Namun, ia menambahkan bahwa mereka tidak masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) karena telah terdata oleh UNHCR sebagai warga dari negara konflik, kebanyakan dari Afghanistan dan Irak.
"Sebagian besar dari mereka memiliki kartu UNHCR dan sedang menunggu keputusan untuk pindah ke negara lain yang akan menampung mereka," katanya, dikutip dari Antara.