Pada saat diinterogasi, kata Aruef, tersangka RR mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap karyawan PT Jati Jaya dengan menggunakan alat berupa besi tumpul seberat 2,5 kilogram yang dibenturkan ke kepala korban.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Terkait aksi sadisnya itu, tersangka RR dijerat pasal berlapis dan terancam maksimal hukuman mati. (Antara)