Suara.com - Polisi telah meringkus RR, perampok sekaligus pembunuh, S karyawan PT Jati Jaya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang tewas dalam kondisi terbungkus terpal. Setelah tertangkap, RR diduga telah menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi tumpul.
Kepala Satreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menyebut RR tertangkap setelah polisi melacak keberadaannya lewat hasil pemeriksaan saksi-saksi dan closed-circuit television (CCTV) yang berada di area tempat kejadian tersebut.
"Pelaku ini berinisial RR dan dilakukan identifikasi, Pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang. Dan penyidik berkoordinasi untuk mengungkap tersangka di wilayah Selapajang, Neglasari Kota Tangerang dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan," beber Kapolres dikutip dari Antara, Minggu (30/6/2024)
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pemilik gudang yang menemukan mayat korban dalam kondisi terbungkus karung di Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Polisi Bantah Tutup Kasus Mahasiswa UI Akseyna: 9 Tahun Berlalu, Jejak Pembunuhnya Masih Gelap!
"Berawal dari laporan pada Selasa (25/6) lalu. Raden selaku pemilik pergudangan datang lalu masuk ke dalam gudang, kemudian melihat banyak bercak di lantai seperti darah dan ada terpal diikat dengan tali seperti sedang membungkus seseorang yang sudah tidak sadarkan diri," katanya.
Saat ditemukan, kata Arief, jasad korban dalam posisi tertelungkup, mengenakan seragam berwarna biru dan diikat tali serta dibungkus terpal.
Atas temuan itu, tim penyidik Polresta Tangerang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai langkah penyelidikan awal penyebab kematian korban.
"Kami pun lakukan olah TKP dan didapati bahwa yang terbungkus di dalam terpal tersebut berinisial S, selaku karyawan di gudang tersebut. Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dia mengungkapkan hasil dari identifikasi serta olah TKP dalam kasus ini merujuk kepada korban kekerasan dan aksi perampokan karena kondisi sebagian tubuh korban terdapat tanda kekerasan akibat benda tumpul dan juga adanya kehilangan dua unit mobil di lokasi kejadian itu.
"Mengetahui bahwa satu unit R4 jenis Daihatsu Luxio, warna Silver Metalik, yang terparkir di dalam gudang dan satu unit R4 jenis Suzuki pikap, warna Hitam milik pemilik gudang juga hilang," tuturnya.
Pada saat diinterogasi, kata Aruef, tersangka RR mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap karyawan PT Jati Jaya dengan menggunakan alat berupa besi tumpul seberat 2,5 kilogram yang dibenturkan ke kepala korban.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Terkait aksi sadisnya itu, tersangka RR dijerat pasal berlapis dan terancam maksimal hukuman mati. (Antara)