Suara.com - Sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari akan digelar pada Rabu (3/7/2024) pekan depan. Dalam sidang putusan itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menentukan nasib Hasyim Asy'ari usai dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Sidang putusan kasus etik yang akan dijalani oleh Hasyim Asyari diungkapkan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
“Benar (sidang putusan pada Rabu pekan depan),” kata Heddy dikutip dari Antara, Minggu (30/6/2024).
Sidang Digelar Tertutup
Sebelumnya, sidang tindak dugaan asusila ini berlangsung tertutup. Sementara nanti proses pembacaan putusan bakal digelar secara terbuka untuk umum.
Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Diduga Lecehkan Wanita
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.