Suara.com - T, Sopir bus Laju Utama akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah menjadi pelaku tabrak lari terhadap personel drum band di Sukabumi, Jawa Barat yang telah merenggut dua nyawa dan satu orang luka-luka.
Tak sendirian, pelaku didampingi pengurus perusahaan bus tersebut saat menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu (29/6/2024) kemarin.
Terkait penyerahan pelaku tabrak lari itu diungkapkan oleh Kanit Penegak Hukum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Andika Pratistha..
"Sopir bus Laju Utama berinisial T ini menyerahkan diri pada pukul 19.00 WIB pada Sabtu (29/6) dengan didampingi pengurus perusahaan bus tersebut," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (30/6/2024).
Baca Juga: Mengapa Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka?
Menurut Andika, kecelakaan maut itu terjadi di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi, tepatnya di Simpang Mangkalaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu siang.
Kepada polisi, pelaku mengakui tidak merasa adanya benturan saat bus yang dikemudikan tiga korban yang sedang berboncengan dengan sepeda motor.
Setelah menabrak dan melindas dua korban hingga tewas, T melanjutkan perjalanannya menuju Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi.
Sopir pun menyebutkan kecepatan bus jurusan Tanjungpriok-Sukabumi tersebut di bawah 40 km/jam.
Selain itu, T mengaku kepada petugas tidak mendengar adanya suara benturan, sehingga ia memutuskan untuk melanjutkan perjalanannya mengantar para penumpang dari Tanjungpriok, Jakarta ke Sukabumi.
Baca Juga: Sopir Bus Maut Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
"Dalam keterangannya sopir bus mengaku sempat berhenti di bahu jalan, namun karena ramai dan tidak merasakan telah menabrak sepeda motor yang digunakan oleh anggota drum band, si sopir melanjutkan perjalanannya dan baru mengetahui setelah ada informasi dari rekan dan media sosial," tambahnya.
Andikan mengatakan pihaknya belum menetapkan T menjadi tersangka pada kasus kecelakaan yang menewaskan dua remaja dan mengakibatkan satu anak berusia 10 tahun mengalami luka ringan karena hingga saat ini masih meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab utama kecelakaan tersebut.
Sebelumnya, kasus kecelakaan lalu lintas di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi tepatnya di Simpang Mangkalaya menimbulkan tiga korban, dua diantaranya meninggal dunia. Korban meninggal diketahui berinisial MJM (17) warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat yang merupakan pengendara sepeda motor dan RF (15) warga Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat penumpang sepeda motor.
Sementara untuk korban selamat yakni MRP (10) warga Desa Sukasari, Kecamatan CISAAT, Kabupaten Sukabumi yang juga merupakan penumpang pada sepeda motor yang sama. (Antara)