Sebagai informasi, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 mengenai Status Pengungsi. Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat langsung menetapkan status para imigran tersebut sebagai pencari suaka atau pengungsi. Akibatnya, Indonesia juga tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi. Penentuan status dilakukan oleh UNHCR (Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi), yang memerlukan waktu yang cukup lama.
Pengungsi di Sekitar Kuningan Bikin Warga Resah, UNHCR Tak Kunjung Beri Kepastian
M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 30 Juni 2024 | 18:06 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Dilarang Sekolah, Bocah Perempuan Afghanistan Dipaksa Jadi Penenun Karpet
17 April 2025 | 19:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI