Suara.com - Bukannya memperbanyak pahala di usia yang sudah bau tanah, dua orang kakek-kakek berinisial AE (57 tahun) dan P (60) malah berbuat dosa. Mirisnya, kedua pria berstatus dua itu mencabuli tiga orang anak di gang sempit.
Buntut dari aksi cabulnya itu, keduanya kini harus menghabiskan masa tuanya di penjara setelah tertangkap. Aksi lucah dilakukan AE dan P di Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor. Kasus pencabulan anak yang dilakukan kedua kakek itu terungkap setelah polisi menyelidiki laporan warga setempat.
Kedua kakek cabul itu merudapaksa ketiga anak perempuan berinisial (6), AQ (10), dan AL (8).
“Status terduga pelaku AE dan P adalah duda dan tinggal di rumah seorang diri. Korban dan terduga pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dikutip dari Antara, Minggu (30/6/2024).
Bismo mengungkapkan, pada Jumat (28/6/2024) sore, korban berinisial AQ mengadu kepada ibunya karena mendapat perlakuan pencabulan dari terduga pelaku. Kepada ibunya, korban menyebut terduga pelaku mencium dan memegang alat vital korban hingga sakit.
Kemudian, ibu korban mendatangi terduga pelaku AE dan di sana AE mengakui perbuatannya. AE kemudian diamankan oleh warga di balai warga.
“Warga langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Ciwaringin dan Polsek Bogor Tengah,” ujarnya.
Usai mendapat laporan tersebut, kata Bismo, anggota Polsek Bogor Tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung menangkap terduga pelaku dan dibawa ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.
Baca Juga: Bejat! Pak RT di Kemayoran Jakpus jadi Predator Seks, 2 Anak Tetangga Dicabuli