Suara.com - Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 2024 mencapai 81 persen.
Hal ini mendapat apresiasi dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, yang menilai tingkat partisipasi tergolong tinggi. Apresiasi ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Harris Hotel & Residences Sunset Road, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (29/6/2024).
Dengan capaian 81 persen, berarti angka tersebut melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni sebesar 79,5 persen.
Wempi membeberkan, perolehan suara nasional untuk pemilu presiden, yaitu 164.227.475 suara sah; dengan penetapan tingkat partisipasi pemilih (Pilpres) sebesar 81,78 persen. Sementara itu, suara sah nasional untuk Pemilu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu 151.796.631 suara.
Baca Juga: Tekan Inflasi, TP PKK Pusat Gelar Pasar Murah Minyak Goreng di Sekitar Jakarta
“Tercatat, partisipasi pemilih partai politik peserta Pemilu berada di angka 81,42 persen. Partisipasi pemilih dalam Pemilihan DPD mencapai 81,36 persen atau sebanyak 138.913.462 suara sah,” katanya.
Wempi berharap, DPRD bersama dengan elemen terkait dapat melakukan sinergi dalam mengawal dan memastikan terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024. Pilkada yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024, berjalan dengan sukses, aman, tertib dan lancar.
Sinergisitas tersebut, kata dia, sejalan dengan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Peran lain dari DPRD Kabupaten untuk menjaga konsistensi NKRI secara umum, dan membantu menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024,” ujarnya.
Wempi menambahkan, upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak ini nantinya dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain dengan sosialisasi kepada masyarakat, mengikutsertakan masyarakat dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta melakukan bimbingan teknis kepada peserta Pilkada dan Penyelenggara Pilkada.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah menumbuhkan kedewasaan dan kepatuhan para penyelenggara, para calon, partai politik dan masyarakat terhadap ketentuan-ketentuan kontestasi dalam mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024,” tandasnya.