Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak terima dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pasalnya, SYL mengklaim telah memberikan kontribusi untuk negara yang jauh lebih besar dari nilai korupsinya dalam perkara ini.
“Dibandingkan dengan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp 2.400 triliun, di atas Rp 2.400 triliun, yang kau cari sama saya Rp 44 miliar selama 4 tahun,” kata SYL usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
SYL dalam persidangan ini juga mengaku uang Rp 44 miliar yang diduga hasil memeras pejabat Kementan itu digunakan untuk membiayai kegiatannya demi kepentingan negara.
“Semua untuk sewa pesawat, sewa helikopter itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?” ujar SYL.
Lebih lanjut, SYL mengaku akan menyampaikan semua hal yang dipahaminya dalam pembelaannya pada sidang berikutnya.
SYL Dituntut 12 Tahun
Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga: Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, Jaksa KPK Tuntut SYL Dihukum 12 Tahun Penjara
![Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/10/50032-syahrul-yasin-limpo-syl.jpg)
Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.