Tidak Terus Terang dan Berbelit, Muhammad Hatta Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:27 WIB
Tidak Terus Terang dan Berbelit, Muhammad Hatta Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara
Suasana jalannya sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Selain dituntut 6 tahun penjara, Jaksa juga meminta agar Hatta dijatuhkan hukuman pidana denda Rp 250 juta. Jika tak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Baca Juga: Bantah Paksa Pejabat Kementan Urunan Duit buat Keluarganya, JPU KPK: Ucapan SYL Tak Sesuai Fakta Persidangan!

Adapun hal yang memberatkan antara lain, Hatta dianggap tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait kasus pemerasan yang menjeratnya.

"Terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar jaksa.

Di sisi lain, hal meringankan tuntutan Hatta bagi jaksa ialah Hatta tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya tersebut.

Jaksa KPK lebih dulu menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pidana penjara selama 12 tahun. SYL dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kemudian Jaksa KPK menuntut mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subgyono dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Baca Juga: Mendadak Tenteng Tasbih saat Hadapi Sidang Tuntutan, SYL: Assalamualaikum

Pembacaan tuntutan ini sesuai dengan jadwal yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh pada sidang terdahulu, Rabu (19/6/2024).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam mengatakan nantinya jaksa bisa menyampaikan replik pada Senin (8/7/2024). Kemudian, SYL dkk juga bisa membacakan dupliknya pada Rabu (10/7/2024).

Terakhir, Hakim Rianto menyebutkan pihaknya akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara ini pada Kamis (11/7/2024) mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI