Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dicap Tamak, Usia Uzur jadi Hal Meringankan SYL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 17:42 WIB
Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dicap Tamak, Usia Uzur jadi Hal Meringankan SYL
Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dicap Tamak, Usia Uzur jadi Hal Meringankan SYL.[SuaraSulsel.id/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pertimbangannya dalam menyampaikan tuntutan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menjelaskan salah satu hal memberatkan bagi SYL ialah tidak jujur dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia,” kata Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa KPK menyiapkan berkas tuntutan setebal 1.576 halaman untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL. (Suara.com/Dea)
Jaksa KPK menyiapkan berkas tuntutan setebal 1.576 halaman untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL. (Suara.com/Dea)

Selain itu, hal memberatkan lainnya ialah SYL dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL disebut karena motif ketamakan.

Adapun hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa hanyalah karena SYL sudah berusia 69 tahun.

“Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini,” tandas Meyer.

Dituntut 12 Tahun Bui

Sebelumnya, SYL dituntut pidana 12 tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan. 

“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di sidang.

Baca Juga: Bantah Paksa Pejabat Kementan Urunan Duit buat Keluarganya, JPU KPK: Ucapan SYL Tak Sesuai Fakta Persidangan!

Syahrul Yasin Limpo atau SYL jelang sidang tuntutan, Jumat (28/6/2024). (Suara.com/Dea)
Syahrul Yasin Limpo atau SYL jelang sidang tuntutan, Jumat (28/6/2024). (Suara.com/Dea)

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI