Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak menanggapi nota pembelaan alias pledoi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam pembelaannya, SYL mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk membiayai kebutuhan pribadinya.
SYL mengklaim para pejabat Kementan justru berinisiatif menawarkan dan memberikan uang untuk kebutuhannya.
Namun, tim jaksa menilai pembelaan SYL itu tidak sesuai dengan alat bukti yang terungkap pada persidangan.
Baca Juga: Mendadak Tenteng Tasbih saat Hadapi Sidang Tuntutan, SYL: Assalamualaikum
"Keterangan terdakwa bertentangan dengan keterangan alat bukti di persidangan yaitu Kasdi Subagyono, Momon Rusmono, Muhammad Hatta, Panji Haryanto, dan Rini Octarini yang pernah mendengar secara langsung terdakwa pernah memerintahkan dan meminta uang serta meminta dibayarkan keperluan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa, termasuk untuk beberapa kegiatan Partai Nasdem," tutur Meyer di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Diketahui, SYL menjalani sidang tuntutan hari ini.
Selain SYL, Jaksa KPK juga akan membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yaitu bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subgyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Pembacaan tuntutan ini sesuai dengan jadwal yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh pada sidang terdahulu, Rabu (19/6/2024).
"Untuk tuntutan, hari Jumat tanggal 28," kata Rianto.
Menurut dia, jaksa bisa menyampaikan replik pada Senin (8/7/2024). Kemudian, SYL dkk juga bisa membacakan dupliknya pada Rabu (10/7/2024).
Terakhir, Hakim Rianto menyebutkan pihaknya akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara ini pada Kamis (11/7/2024) mendatang.
Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.