Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan berkas tuntutan setebal 1.576 halaman surat tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Surat tuntutan inu khusus untuk terdakwa SYL terdiri dari 1.576 halaman, masih bersama untuk terdakwa Hatta dan Kasdi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Untuk itu, jaksa mengusulkan agar tuntutan terhadap SYL hanya dibacakan pokok-pokoknya saja seperti fakta persidangan, fakta hukum, kesimpulan, dan tuntutan untuk efisiensi waktu.
“Selanjutnya untuk terdakwa Hatta dan Kasdi, kami langsung ke analisa yuridis karena fakta persidangannya sama, yang mulia,” ujar jaksa.
Baca Juga: Teriakan 'Allahu Akbar' Sambut SYL Jelang Sidang Tuntutan
Pantauan Suara.com, para jaksa penuntut umum mengeluarkan surat perkara dalam boks yang dibawa menggunakan troli sebelum sidang dimulai.
Dari dalam beberapa boks tersebut, dapat dilihat surat tuntutan dengan jumlah halaman yang banyak sehingga membuat surat tersebut terlihat tebal.
Diketahui, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang tuntutan hari ini.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yaitu mantan Menteri Pertanian SYL, bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subgyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Pembacaan tuntutan ini sesuai dengan jadwal yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh pada sidang terdahulu, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan SYL Siap Jalani Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV
"Untuk tuntutan, hari Jumat tanggal 28," kata Rianto.
Menurut dia, jaksa bisa menyampaikan replik pada Senin (8/7/2024). Kemudian, SYL dkk juga bisa membacakan dupliknya pada Rabu (10/7/2024).
Terakhir, Hakim Rianto menyebutkan pihaknya akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara ini pada Kamis (11/7/2024) mendatang.
Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.