Tebalnya Berkas Tuntutan SYL, Total 1.576 Halaman

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:39 WIB
Tebalnya Berkas Tuntutan SYL, Total 1.576 Halaman
Jaksa KPK menyiapkan berkas tuntutan setebal 1.576 halaman untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan berkas tuntutan setebal 1.576 halaman surat tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Surat tuntutan inu khusus untuk terdakwa SYL terdiri dari 1.576 halaman, masih bersama untuk terdakwa Hatta dan Kasdi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Untuk itu, jaksa mengusulkan agar tuntutan terhadap SYL hanya dibacakan pokok-pokoknya saja seperti fakta persidangan, fakta hukum, kesimpulan, dan tuntutan untuk efisiensi waktu.

“Selanjutnya untuk terdakwa Hatta dan Kasdi, kami langsung ke analisa yuridis karena fakta persidangannya sama, yang mulia,” ujar jaksa.

Pantauan Suara.com, para jaksa penuntut umum mengeluarkan surat perkara dalam boks yang dibawa menggunakan troli sebelum sidang dimulai.

Dari dalam beberapa boks tersebut, dapat dilihat surat tuntutan dengan jumlah halaman yang banyak sehingga membuat surat tersebut terlihat tebal.

Diketahui, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang tuntutan hari ini.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yaitu mantan Menteri Pertanian SYL, bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subgyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Pembacaan tuntutan ini sesuai dengan jadwal yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh pada sidang terdahulu, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Teriakan 'Allahu Akbar' Sambut SYL Jelang Sidang Tuntutan

"Untuk tuntutan, hari Jumat tanggal 28," kata Rianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI