Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/6/2024).
Pantauan Suara.com di lokasi, SYL mengenakan kemeja bermotif batik warna cokelat. Dia memasuki ruang sidang sekira pukul 13.55 WIB.
Sebelum memasuki ruang sidang, terdapat sejumlah pendukung SYL yang menyambutnya. Saat SYL muncul terlihat, para pendukungnya meneriakkan “Allahu Akbar,’.
Kemudian, SYL memasuki ruang sidang seraya mengucapkan “Assalamualaikum,”. Dia lantas menyalami sejumlah orang sebelum duduk untuk menunggu sidang dimulai.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan SYL Siap Jalani Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV
Diketahui, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang tuntutan hari ini.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yaitu mantan Menteri Pertanian SYL, bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subgyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Pembacaan tuntutan ini sesuai dengan jadwal yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh pada sidang terdahulu, Rabu (19/6/2024).
"Untuk tuntutan, hari Jumat tanggal 28," kata Rianto.
Menurut dia, jaksa bisa menyampaikan replik pada Senin (8/7/2024). Kemudian, SYL dkk juga bisa membacakan dupliknya pada Rabu (10/7/2024).
Baca Juga: SYL Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Terakhir, Hakim Rianto menyebutkan pihaknya akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara ini pada Kamis (11/7/2024) mendatang.
Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.