Kapolda Sumbar Didesak Tegas Tuntaskan Kasus Tewasnya Bocah Afif, IPW: Nonaktifkan Direktur Shabara

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:27 WIB
Kapolda Sumbar Didesak Tegas Tuntaskan Kasus Tewasnya Bocah Afif, IPW: Nonaktifkan Direktur Shabara
Orang tua Afif Maulana yang ditemukan meninggal dunia di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang. [Suara.com/Saptra S]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol. Suharyono harus tegas dan tuntas mengusut kasus kematian bocah Afif Maulana (13), siswa SMP di Padang, yang diduga tewas akibat dianiaya anggota polisi.

Kapolda Sumbar harus tegas dan tuntas untuk memproses anggotanya yang diduga melakukan kekerasan atas kematian Afif Maulana di Padang,” kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut dia, Kapolda Sumbar juga harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (Shabara) Polda Sumbar atas kelalaiannya.

Ketegasan ini, lanjut dia, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kapolda Sumbar membantah dan melindungi anggotanya. Bahkan ingin mencari orang yang memviralkan peristiwa kematian tersebut.

Tapi keinginan tersebut, kata Sugeng, dibantah oleh IPW. Selain itu, Kompolnas, Komnas HAM turun ke lapangan mengubah situasi tersebut. Kapolda Sumber langsung melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya.

Pada Kamis (27/6), kata dia, Kapolda Sumbar mengumumkan telah memeriksa 42 anggota dan 17 anggota dari satuan Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia.

“Kapolda Sumbar sudah melaksanakan arahan sesuai surat telegram Kapolri dalam pencegahan kekerasan berlebih anggota Polri. Tinggal yang ditunggu punishment (sanksi) terhadap atasan langsung dari personel yang berbuat kekerasan tersebut,” katanya.

Serta, kata dia, melakukan proses pidana aniaya yang mengakibatkan mati dengan proses scientific crime investigation (SCI).

Baca Juga: Keterangan Saksi Kunci soal Kematian Afif Maulana: Disundut Rokok hingga Ditendang Polisi di Padang

Sebelumnya, kasus ini terkait penemuan mayat di permukaan sungai yang berada di bawah Jembatan Kuranji sekitar pukul 11.55 WIB pada Minggu (9/6).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI