Ending Nyambi jadi 'Kuda', Bikin Suparman Seumur Hidup di Penjara

Jum'at, 28 Juni 2024 | 06:10 WIB
Ending Nyambi jadi 'Kuda', Bikin Suparman Seumur Hidup di Penjara
Sidang terdakwa Supraman kurir sabu di Medan yang divonis penjara seumur hidup. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suparman (49) kini harus meratapi nasib karena bakal sampai tua di penjara imbas menjadi kuda alias kurir bandar narkoba. Pasalnya, Suparman telah resmi divonis seumur hidup atas kepemilikan barang bukti sabu-sabu seberat 13 kilogram. 

Sidang pembacaan putusan kasus narkoba itu digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/6/2024) kemarin. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim dikutip dari Antara, Jumat (28/7/2024). 

Hakim meyakini perbuatan terdakwa merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Sementara untuk hal meringankan tidak ditemukan," kata Hakim Kasim.

Majelis hakim juga memberikan waktu berpikir selama tujuh hari, baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan.

"Menerima atau banding atas vonis tersebut," tutur Hakim Ketua Muhammad Kasim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi, karena sebelumnya menuntut terdakwa Suparman dengan pidana mati.

Baca Juga: Resmi Tersangka usai Nyabu Bareng Cewek, Virgoun Endingnya Direhab?

JPU Daniel dalam surat dakwaan mengaku kasus ini terjadi di Belawan, Kamis, 14 Desember 2023, saat pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kilogram sabu-sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia–Malaysia bersama dengan tiga orang suruhannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI