Imbas Pemkot Jaksel Lelet Sidak, Warga Kini Sebut 2 Restoran di Melawai Bagian Cagar Budaya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 01:05 WIB
Imbas Pemkot Jaksel Lelet Sidak, Warga Kini Sebut 2 Restoran di Melawai Bagian Cagar Budaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke dua restoran di kawasan RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (27/6/2024). (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena itu, sesuai amanat pengaturan zonasi yang diatur Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, maka perlu pengelolaan pemanfaatan sesuai ruang -ruang kawasan cagar budaya.

"Untuk itu kami warga Melawai menganjurkan, agar pemanfaatan ruang terbatas di kawasan cagar budaya harus tetap menggunakan administrasi berupa persetujuan tertulis dari masyarakat sekitar dan mendapat validitas dari penanggungjawab wilayah seperti RT, RW dan Lurah setempat," pintanya.

Apalagi, Icang juga mengingatkan pemasukan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga RW 01 Melawai juga terbilang besar. Apalagi, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan di wilayah itu sangat tinggi.

"Pemda harus juga menghargai hak-hak warga yang selama ini telah berkontribusi membayar PBB untuk menambah PAD yang sangat besar khususnya di Lingkungan RW 01, jika dibandingkan dgn pajak atau retribusi yang diterima dari dua restoran yang ada," lanjutnya.

"Kami tetap menunggu tindakan dan langkah apa yang akan diambil Pemkot terhadap dua kafe tersebut," pungkasnya.

Salahi Aturan Parkir

Sebelumnya, dalam sidak itu Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jaksel, Mumu Mujtahid mengakui adanya penyalahgunaan lahan parkir yang menggunakan badan jalan di bagian depan rumah warga di Solo Ristorante.

Menurut aturan, lokasi ini tak diperbolehkan jadi parkiran kendaraan dan pengelola harus mengatur parkir kendaraan di lokasi lain yang berizin.

"Kan dia (Solo Ristorante) enggak punya parkiran di dalam dan jalan itu tidak ada diatur dalam Pergub 188 dan enggak boleh ada parkir di jalan. Gak boleh. Dia harus pindah parkir tempat lain," ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga, Ini Temuannya

Kemudian, Pemkot juga memeriksa soal keluhan penjualan minuman beralkohol di tempat ini. Pengelola disebutnya memiliki izin penjualan alkohol grade A alias maksimal kandungan alkohol 5 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI