Imbas Pemkot Jaksel Lelet Sidak, Warga Kini Sebut 2 Restoran di Melawai Bagian Cagar Budaya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 01:05 WIB
Imbas Pemkot Jaksel Lelet Sidak, Warga Kini Sebut 2 Restoran di Melawai Bagian Cagar Budaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke dua restoran di kawasan RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (27/6/2024). (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke dua restoran di RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dikeluhkan warga. Sidak ini molor sepekan dari waktu tujuh hari yang diminta Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi untuk menyelesaikannya.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jaksel, Mumu Mujtahid mengakui sidak kali ini molor dari jadwal yang ditetapkan. Sebab, belakangan Pemkot tengah fokus mengurus berbagai rangkaian acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta, termasuk Jakarta International Marathon (JAKIM).

"Teman-teman yang datang ini dapat tugas dari pak Sekreteris Kota (Seko) Jaksel Senin kemarin. Memang kita sepakati jalannya hari Kamis ini. Kemarin kan sibuk itu JAKIM," ujar Mumu di lokasi, Kamis (27/6/2024).

Dalam sidak itu, ada dua restoran yang dikeluhkan warga, yakni Solo Ristorante di Jalan Wijaya VI dan Local Brunch Club di Jalan Iskandarsyah II. Keduanya mengklaim memiliki izin yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Penampakan restoran di kawasan Melawai Jaksel yang izin bangunannya diprotes warga sekitar. (Suaracom/Fakhri)
Penampakan restoran di kawasan Melawai Jaksel yang izin bangunannya diprotes warga sekitar. (Suaracom/Fakhri)

Namun, terdapat sejumlah kekurangan yang perlu disesuaikan kedua restoran itu. Pemkot pun akan melakukan tindak lanjut dalam sepekan ke depan usai melapor ke Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin.

"Kami selain sidak, cek lokasi, monitor juga bagian dari edukasi ke teman-teman pelaku usaha yang membina ya, menginformasikan aturan mainnya seperti apa," ucapnya.

Reaksi Warga

Menanggapi sidak Pemkot Jaksel, Ketua RW 01 Melawai, Nizarman Aminuddin alias Icang menyebut Pemkot Jaksel harus mempertimbangkan aspirasi warga yang sudah resah dengan keberadaan dua restoran itu. Meski sudah ada izin OSS, warga disebutnya sudah sering menyampaikan keluhan atas operasional tempat usaha itu.

"Jika mengacu kepada kenyamanan untuk bertempat tinggal sangat mengganggu fungsi lingkungan hunian yang asri," ucap Icang.

Baca Juga: Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga, Ini Temuannya

Icang juga mengungkap sebenarnya wilayahnya ini merupakan kawasan subzonasi R-2 berkode TPZ yang berfungsi untuk pemugaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI