Imbas Pemkot Jaksel Lelet Sidak, Warga Kini Sebut 2 Restoran di Melawai Bagian Cagar Budaya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 01:05 WIB
Imbas Pemkot Jaksel Lelet Sidak, Warga Kini Sebut 2 Restoran di Melawai Bagian Cagar Budaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke dua restoran di kawasan RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (27/6/2024). (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke dua restoran di RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dikeluhkan warga. Sidak ini molor sepekan dari waktu tujuh hari yang diminta Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi untuk menyelesaikannya.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jaksel, Mumu Mujtahid mengakui sidak kali ini molor dari jadwal yang ditetapkan. Sebab, belakangan Pemkot tengah fokus mengurus berbagai rangkaian acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta, termasuk Jakarta International Marathon (JAKIM).

"Teman-teman yang datang ini dapat tugas dari pak Sekreteris Kota (Seko) Jaksel Senin kemarin. Memang kita sepakati jalannya hari Kamis ini. Kemarin kan sibuk itu JAKIM," ujar Mumu di lokasi, Kamis (27/6/2024).

Dalam sidak itu, ada dua restoran yang dikeluhkan warga, yakni Solo Ristorante di Jalan Wijaya VI dan Local Brunch Club di Jalan Iskandarsyah II. Keduanya mengklaim memiliki izin yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga, Ini Temuannya

Penampakan restoran di kawasan Melawai Jaksel yang izin bangunannya diprotes warga sekitar. (Suaracom/Fakhri)
Penampakan restoran di kawasan Melawai Jaksel yang izin bangunannya diprotes warga sekitar. (Suaracom/Fakhri)

Namun, terdapat sejumlah kekurangan yang perlu disesuaikan kedua restoran itu. Pemkot pun akan melakukan tindak lanjut dalam sepekan ke depan usai melapor ke Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin.

"Kami selain sidak, cek lokasi, monitor juga bagian dari edukasi ke teman-teman pelaku usaha yang membina ya, menginformasikan aturan mainnya seperti apa," ucapnya.

Reaksi Warga

Menanggapi sidak Pemkot Jaksel, Ketua RW 01 Melawai, Nizarman Aminuddin alias Icang menyebut Pemkot Jaksel harus mempertimbangkan aspirasi warga yang sudah resah dengan keberadaan dua restoran itu. Meski sudah ada izin OSS, warga disebutnya sudah sering menyampaikan keluhan atas operasional tempat usaha itu.

"Jika mengacu kepada kenyamanan untuk bertempat tinggal sangat mengganggu fungsi lingkungan hunian yang asri," ucap Icang.

Baca Juga: Dikeluhkan Warga, Begini Penampakan Parkir Liar di Kawasan Melawai

Icang juga mengungkap sebenarnya wilayahnya ini merupakan kawasan subzonasi R-2 berkode TPZ yang berfungsi untuk pemugaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta.

Karena itu, sesuai amanat pengaturan zonasi yang diatur Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, maka perlu pengelolaan pemanfaatan sesuai ruang -ruang kawasan cagar budaya.

"Untuk itu kami warga Melawai menganjurkan, agar pemanfaatan ruang terbatas di kawasan cagar budaya harus tetap menggunakan administrasi berupa persetujuan tertulis dari masyarakat sekitar dan mendapat validitas dari penanggungjawab wilayah seperti RT, RW dan Lurah setempat," pintanya.

Apalagi, Icang juga mengingatkan pemasukan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga RW 01 Melawai juga terbilang besar. Apalagi, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan di wilayah itu sangat tinggi.

"Pemda harus juga menghargai hak-hak warga yang selama ini telah berkontribusi membayar PBB untuk menambah PAD yang sangat besar khususnya di Lingkungan RW 01, jika dibandingkan dgn pajak atau retribusi yang diterima dari dua restoran yang ada," lanjutnya.

"Kami tetap menunggu tindakan dan langkah apa yang akan diambil Pemkot terhadap dua kafe tersebut," pungkasnya.

Salahi Aturan Parkir

Sebelumnya, dalam sidak itu Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jaksel, Mumu Mujtahid mengakui adanya penyalahgunaan lahan parkir yang menggunakan badan jalan di bagian depan rumah warga di Solo Ristorante.

Menurut aturan, lokasi ini tak diperbolehkan jadi parkiran kendaraan dan pengelola harus mengatur parkir kendaraan di lokasi lain yang berizin.

"Kan dia (Solo Ristorante) enggak punya parkiran di dalam dan jalan itu tidak ada diatur dalam Pergub 188 dan enggak boleh ada parkir di jalan. Gak boleh. Dia harus pindah parkir tempat lain," ucapnya.

Kemudian, Pemkot juga memeriksa soal keluhan penjualan minuman beralkohol di tempat ini. Pengelola disebutnya memiliki izin penjualan alkohol grade A alias maksimal kandungan alkohol 5 persen.

Sementara, terkait perizinan, restoran ini memiliki izin yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat sistem Online Single Submission (OSS) dengan kategori risiko rendah. Masalahnya, dengan adanya penjualan alkohol, Mumu menyebut restoran ini tak bisa mengajukan izin kategori risiko rendah.

"Terkait dengan minuman kerasnya itu izinnya kan NIB (Nomor Induk Berusaha)-nya (dari OSS) terbit otomatis (jadinya) yah gitu. Seharusnya kan ya (izinnya kategori) menengah (ke) tinggi," tuturnya.

Berikutnya, ia juga memastikan Solo Ristorante belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harusnya dibuat saat mengubah fungsi bangunan.

Selanjutnya, untuk Local Brunch Club, Mumu menyebut perizinannya sudah sesuai dengan yang diterbitkan OSS. Namun, pihaknya meminta pengelola untuk mengatur parkiran agar tak membludak dan membangun hubungan lebih baik dengan para tetangga.

"Kami sampaikan ke manajemen bahwa ya walaupun secara formal tidak perlu persetujuan, tapi kan ada potensi friksi ataubapa nanti kan benturannya sama tetangga kiri kanan," tuturnya.

Atas hasil sidak ini, Mumu mengaku akan lebih dulu melapor kepada Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Setelah itu dalam satu pekan akan diambil tindakan berdasarkan temuan dalam sidak ini.

Ia pun tak menutup kemungkinan bisa saja nantinya Solo Ristorante ditutup sementara karena tak izinnya tak sesuai.

"Nah kita harus minta persetujuan dari Sudin citata, masukannya kayak apa, kalau kesimpulannya off dulu sampai dipenuhi izinya ya Rekomendasinya itu. Ini bisa ditoleransi nggak? Kan kita nggak bisa maksa tutup. Kita coba duduk di tengah-tengah lah itu aja sih," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI