Suara.com - SZ, warga negara asing (WNA) asal China ditangkap karena terlibat kasus penipuan terhadap ratusan warga negara Indnesia (WNI) lewat modus scam online. Terungkapnya kasus ini, SZ yang ditangkap di lokasi persembunyiannya di Abu Dhabi ternyata sudah masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Penangkapan terhadap buronan itu setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim PolrI meminta bantuan pihak Interpol di wilayah Abu Dhabi.
Selain melakukan penipuan, buronan asal negeri Tirai Bambu itu juga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang alias TPPO.
“Telah dilakukan serah terima dari NCB Interpol Abu Dhabi kepada Polri yaitu tersangka atas nama SZ," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Anggoro dikutip dari Antara, Jumat (27/6/2024).
Baca Juga: Waspada! Modus Baru Penipuan Lewat Like Video Youtube, Duit Korban Ratusan Juta Raib usai Deposit
Jenderal polisi bintang satu itu menyebut, tersangka SZ tiba di Bandara Soekarno Hatta siang tadi sekitar pukul 13.30 WIB, untuk selanjutnya diperiksa secara intensif di Bareskrim Polri.
“Saat ini tersangka SZ sudah ditangani oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Trunoyudo.
Dalam foto yang beredar, SZ tampak pasrah saat dikawal dua orang petugas. Saat digiring aparat, buronan yang telah menipu ratusan WNI itu tampak mengenakan kacamata dan masker berwarna putih.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, SZ melakukan penipuan daring atau online scam dengan korban sebanyak 800 warga negara Indonesia.
Penangkapan SZ dilakukan Ditsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol DivHubinter Polri. Tersangka merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Tipu 800 WNI Modus Buka Lowongan Kerja Paruh Waktu, Bareskrim Tangkap WN China di Timur Tengah
“Kasusnya penipuan atau scam online, korbannya sampai dengan saat ini kurang lebih 800 warga negara Indonesia,” kata Dani.
Setelah dilakukan penjemputan tersangka di Abu Dhabi, penyidik Ditsiber Bareskrim Polri fokus memeriksa tersangka. Untuk keterangan lebih lanjut terkait tindak pidana yang telah dilakukan akan disampaikan secara resmi dalam rilis pada Jumat (28/6) di Bareskrim Polri.