Suara.com - DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI serius dalam memberantas judi online. Apalagi, Jakarta merupakan salah satu daerah dengan angka transaksi judi online tertinggi di Indonesia.
Padahal, sempat diketahui peristiwa salah satu legislator bernama Cinta Mega yang bermain judi slot. Bahkan, Cinta Mega memainkan judi online itu saat rapat paripurna berlangsung.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yani menilai pemberantasan judi online harus dilakukan secara tegas. Menurutnya, Satgas Pemberantasan Judi Online yang telah dibentuk pemerintah pusat juga harus menindak para bandar yang merupakan akar dari permasalahan.
“Tidak cukup menghentikan akun atau server terkait dengan judi online. Tetapi bagaimana menjerat bandar dan menelusuri rekening mereka dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Yani dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Sementara, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyebut Satgas juga harus membelukan rekening yang berkaitan judi online dan melacak aliran dananya. Terlebih, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menyampaikan permintaan serupa.
“Karena itu, OJK juga harus lebih tegas terhadap bank yang lalai menjalankan kewajiban lapor atau KYC (know your customer),” pungkas Rio.
Transaksi Judol Jakarta Tertinggi
Sebelumnya, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (judi online) mengungkap lima provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak.
"Lima provinsi terbesar secara demografi yang masyarakatnya sudah terpapar (judi online), berdasarkan data-data dari PPATK, yang pertama adalah yang paling di atas, Jawa Barat," kata Menteri Koordinator (Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: PPATK Ungkap Ribuan, Baru 82 Anggota DPR Pelaku Judi Online Dilaporkan ke MKD, Kok Beda?
Sebagai provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak, Hadi mengungkap terdapat 535.644 orang yang menjadi pelaku judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.