Hasil penyelidikan, terdapat tersangka lain. Dalam kasus ini, EO menyuruh S untuk mencari orang yang mau dipakai datanya untuk membuka rekening, untuk menampung uang hasil kejahatan.
EO juga diketahui melakukan kejahatan ini atas perintah D, warga negara Indonesia yang kini buron di Kamboja.
"EO pernah bekerja di Kamboja. Temannya sampai saat ini masih bekerja di Kamboja," ucapnya.
Ade melanjutkan, tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang.
"Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah sekitar 15 unit rekening ke Kamboja," ungkapnya.
Ade mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap tersangka D atas kasus penipuan.
Sebab, D memberikan imbalan sebesar Rp 1,5 juta per rekening kepada EO jika berhasil mendapatkan data baru. Sedangkan, S mendapatkan upah dari EO jika menyerahkan buku rekening sebesar Rp 500 ribu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EO dan S resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis. Kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kemudian dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 81, Pasal 82, Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana," pungkasnya.
Baca Juga: Tipu 800 WNI Modus Buka Lowongan Kerja Paruh Waktu, Bareskrim Tangkap WN China di Timur Tengah