Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga, Ini Temuannya

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:57 WIB
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga, Ini Temuannya
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke dua restoran di kawasan RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (27/6/2024). (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke dua restoran di kawasan RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (27/6/2024). Sidak ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang sempat diadukan ke Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Warga mengeluhkan soal operasional restoran yang dianggap mengganggu kenyamanan warga. Mulai dari parkir liar, kebisingan, pembuangan limbah, hingga perizinan yang tak sesuai.

Ada dua restoran yang didatangi petugas, yakni Solo Ristorante di Jalan Melawai VI dan Local Brunch Club di Jalan Iskandarsyah II. Jajaran Pemkot Jaksel diterima oleh pihak manajemen kedua restoran itu.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jaksel, Mumu Mujtahid, mengatakan sidak ini bertujuan mengecek keseusaian laporan warga dengan kondisi di lapangan.

"Kami selain sidak, cek lokasi, monitor juga bagian dari edukasi ke teman-teman pelaku usaha yang membina ya, menginformasikan aturan mainnya seperti apa," ujar Mumu saat ditemui di lokasi.

Terkait Solo Ristorante, Mumu mengakui adanya penyalahgunaan lahan parkir yang menggunakan badan jalan di bagian depan rumah warga. Menurut aturan, lokasi ini tak diperbolehkan jadi parkiran kendaraan dan pengelola harus mengatur parkir kendaraan di lokasi lain yang berizin.

"Kan dia (Solo Ristorante) nggak punya parkiran di dalam dan jalan itu diatur dalam Pergub 188 dan nggak boleh ada parkir di jalan. Gak boleh. Dia harus pindah parkir tempat lain," ucapnya.

Kemudian, Pemkot juga memeriksa soal keluhan penjualan minuman beralkohol di tempat ini. Pengelola disebutnya memiliki izin penjualan alkohol grade A alias maksimal kandungan alkohol 5 persen.

Sementara terkait perizinan, restoran ini memiliki izin yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat sistem Online Single Submission (OSS) dengan kategori risiko rendah. Masalahnya, dengan adanya penjualan alkohol, Mumu menyebut restoran ini tak bisa mengajukan izin kategori risiko rendah.

Baca Juga: Dikeluhkan Warga, Begini Penampakan Parkir Liar di Kawasan Melawai

"Terkait dengan minuman kerasnya itu izinnya kan NIB (Nomor Induk Berusaha)-nya (dari OSS) terbit otomatis (jadinya) yah gitu. Seharusnya kan ya (izinnya kategori) menengah (ke) tinggi," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI