Suara.com - Jaksa Agung ST Buhanuddin menerbitkan surat edaran larangan bermain atau terlibat perjudian online kepada anak buahnya di Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya menyiapkan hukuman bagi para pegawai yang ikut bermain atau terlibat perjudian.
“Bisa dikenakan sanksi administrasi kepegawaian dan lebih jauh dari itu bisa saja yang lebih keras, pidana,” kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).
Harli berharap agar para pegawai yang berada di lingkungan kejaksaan tidak bermain judi online agar tidak mendapatkan sanksi.
Baca Juga: MUI Geram Anggota DPR DPRD Terlibat Judi Online: Usut Tuntas dan Selidiki Asal Kekayaan Mereka!
“Kita berharap surat itu benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi-sanksi itu,” jelasnya.
Kejagung kata dia, tidak bakal segan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang terindikasi judi online.
“Manakala ada indikasi bisa cek terhadap ponsel pegawai,” tandasnya.
Sebelumnya Indonesia dinyatakan sebagai wilayah yang darurat judi online. Berdasarkan catatan pihak kepolisian, ada 2,3 juta masyarakat yang ikut dalam perjudian online.
Jutaan masyarakat yang terlibat dalam judi online ini terdiri dari berbagai profesi dan rentang usia. Bahkan anak-anak juga disebut sudah mulai melakukan perjudian online
Baca Juga: Ultimatum Mendagri Jika Ada Kepala Daerah Main Judi Online: Bisa Dicopot!